Senin, 04 April 2011

Macam-macam nilai menurut Prof. Notonegoro dan menurut Waber G. Everret

NILAI dan NORMA
I . NILAI
Menurut KBBI , nilai sebagai kabar,mutu,atau sifat yang penting dan berguna bagi
kemanusiaan .
Definisi sosiologi sebagai konsepsi abstrak dalam diri manusia mangenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk . Sesuatu yang dianggap bernilai dalam
kehidupan masyarakat inilah yang dusebut dengan nilai sosial .
NILAI SOSIAL MENURUT PARA AHLI
SOERJONO SEOKANTO : nilai sebagai konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk . Nilai sosial adalah nilai yang
dianut oleh suatu kelompok masyarakat .
KIMBALL YOUNG : merumuskan nilai sosial sebagai unsur-unsur yang abstrak dan
sering tidak disadari tentang benar dan pentingnya .
A. W. GREEN : kesadaran yang berlangsung secara relative , disertai emosi terhadap
obyek dan ide orang perorang .
WOODS : petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah
laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari .
B. SIMAJUNTAK : ide-ide masyarakat tentang sesuatu yang baik .
ROBERT M. Z . LAW ANG : gambaran mengenai apa yang diinginkan , pantas ,
berharga , dan mempengaruhi perilaku sosial orang-orang yang memiliki nila tersebut .
C. KLUCKHOLN : semua nilai kebudayaan pada dasarnya mencakup hal-hal sebagai
berikut
Nilai mengenai hakikat hidup manusia
Nilai mengenai hakikat kaarya manusia .
Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu .
Nilaii mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam .
Nilai mengenai hakikay hubungan manusia dengan sesamanya .
CIRI-CIRI NILAI SOSIAL
1. Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antar warga
masyarakat .
2. Disebarkan diantara warga masyarakat
3. Terbentuk melalui sosialisasi .
4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial
manusia .
5. Dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang .
6. Memiliki pengaruh yang berbeda antar warga masyarakat .
7. Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem nilai .


FUNGSI NILAI SOSIAL : sebagai landasan , alasan , atau motivasi dalam segala
tingkah laku dan perbuatan seseorang .
Menurut Drs. SUPRAPTO ,F UNGSI NILAI SOSIAL adalah sebagai berikut :
1. Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari
suatu kelompok .
2. Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku .
3. Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial
.
4. Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok .
5. Sebagai alat kontrol atau pengawas perilaku manusia dengan daya pengikat
dan daya penekan tertentu agar orang mau berperilaku sesuai dengan yang
diinginkan sistem nilai tertentu .
MACAM-MACAM NILAI
Menurut Prof. Dr. NOTONEGORO , nilai dibagi menjadi 3 , yaitu :
1. Nilai material (fisik)
2. Nilai vital (penting)
3. Nilai kerohanian (batin)
Berdasarkan cirinya , nilai social dapaat dibagi menjadi 2 , yaitu :
1. Nilai dominan (dianggap lebih penting)
2. Nilai yang mendarah daging (kebiasaan)
II . NORMA SOSIAL
Ada 2 norma yang mengatur masyarakat , yaitu :
1. Norma formal yang bersumber dari lembaga masyarakat .
2. Norma non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak .
Dilihat dari kekuatan norma yang mengikat terhadap anggota masyarakat , norma
dibedakan menjadi :
1. Cara (usage)
2. Kebiasaan (folkways)
3. Tata kelakuan (mores)
4. Adat istiadat (costum)
5. Hokum (law)
MACAM-MACAM NORMA
Norma agama
Norma kesusilaan
Norma kesopanan
Norma kebiasaan
Norma hukum

nilai-nilai pancasila secara meluas dan mendalam

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

HARI LAHIR PANCASILA, 1 JUNI 1945

Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas : Merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam kedudukan sebagai pemimpin bangsa, Bung Karno tidak pernah melepaskan kesempatan untuk tetap menyosialisasikan Pancasila. Lewat bebagai kesempatan, baik pidato, ceramah, kursus, dan kuliah umum, selalu dijelas-jelaskannya asal-usul dan perkembangan historis masyarakat dan bangsa Indonesia, situasi dan kondisi yang melingkupinya, serta pemikiran-pemikiran dan filosofi yang menjadi dasar dan latar belakang "lahirnya" Pancasila. Juga selalu diyakin-yakinkannya tentang benarnya Pancasila itu sebagai satu-satunya dasar yang bisa dijadikan landasan membangun Indonesia Raya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, yang merdeka dan berdaulat penuh, demokratis, adil-makmur, rukun-bersatu, aman dan damai untuk selama-lamanya.

Meskipun telah menjadi dasar negara dan filsafat bangsa, pada sidang-sidang badan pembentuk Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun 1957 sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi berkat kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Tetapi ternyata pihak neo-kolonialis dan pihak yang anti-Pancasila tidak tinggal diam. Setelah meletusnya G30S pada tahun 1965, tidak hanya Sukarno yang harus "diselesaikan" dan "dipendhem jero", bukan hanya Republik Proklamasi yang harus diberi warna dan diperlemah, tetapi juga roh bangsai yang bernama Pancasila itu harus secara halus dan pelan-pelan ditiadakan dari bumi Indonesia.

Dengan melalui segala cara dilakukanlah upaya untuk menghapuskan nama Sukarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya, dinyatakan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila, bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan, konsep utama Pancasila berasal dari Mr. Muh. Yamin, yang berpidato lebih dahulu dari Bung Karno.

Tetapi kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli sidang BPUPKI, terbuktilah bahwa pidato Yamin tidak terdapat di dalamnya. Dengan demikian gugur pulalah teori bahwa Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemik mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya.

Tapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila itu, akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya, dan menjadi tidak yakin lagi akan kebenarannya. Pancasila semakin hari semakin redup, semakin sayup, tak terdengar lagi gaung dan geloranya.

Apalagi bersamaan dengan kampanye "menghabisi" Bung Karno itu dipropagandakan tekad untuk melaksanakan Pancasila "secara murni dan konsekuen". Padahal di balik kampanye itu, sistem dan praktek-praktek yang dilaksanakan justru penuh ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekejaman, penindasan dan penginjak-injakan hak asasi manusia; penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme; penuh dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang anti-demokrasi dan a-nasional. Kesemuanya itu akhirnya membawa bangsa ini serba terpuruk dan mengalami krisis di segala bidang (krisis multidimensional) yang menyengsarakan rakyat dan mengancam kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sangat jauh dari cita-cita segenap bangsa Indonesia.

Yang menyedihkan, krisis itu menimbulkan kesimpulan, bahwa yang salah selama ini adalah dasar negara dan falsafah bangsa Pancasila, dan bukannya kesalahan pelaksana atau dalam pelaksanaannya.

Menyadari akan semuanya itu, maka dirasa sangat perlu untuk menyebarluaskan kembali Pancasila ajaran Bung Karno ke segenap lapisan masyarakat dan terutama generasi muda Indonesia, agar kita semua bisa memahaminya secara utuh, meyakini akan kebenarannya, dan siap untuk memperjuangkan dan melaksanakannya.

Untuk itu dalam himpunan ini, selain pidato Lahirnya Pancasila, juga disertakan ceramah, kursus atau kuliah umum yang pernah diberikan oleh Bung Karno dalam berbagai kesempatan. Misalnya kursus-kursus Pancasila yang berlangsung selama beberapa bulan di Jakarta, ceramah pada seminar Pancasila di Yogyakarta, dan pidato peringatan Pancasila di Jakarta.

Kami yakin, bahwa kehadiran sebuah buku yang berisi pidato "Lahirnya Pancasila" beserta rangkaian uraian yang menjelaskannya, yang berasal dari tangan pertama ini akan sangat diperlukan oleh segenap putera tanah air yang terus berusaha menjaga dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.