Sabtu, 20 November 2010

Program yang sudah di laksanakan kementrian Indonesia 

Program Kementerian Koperasi dan UKM Tetap Berjalan


Pergantian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Kabinet Indonesia Bersatu jihd dua tidak membuat program rutin yang telah dilaksanakan kementerian ini akan mengalami perubahan. Menteri Negara Koperasi dan UKM yang pada Kabinet Indonesia Bersatu dipercayakan oleh Suryadharma Ali, pada susunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, tugas tersebut dipercayakan kepada Syarief Hasan.

Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Banyak program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian yang tidak hanya sekedar telah ditetapkan dan diatur pelaksanaannya tapi juga telah banyak membawa manfaat bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Program seperti penetapan Koperasi Berprestasi, pemenngkatan koperasi, penentuan Koperasi Penerima Award, dan pelaksanaan evaluasi regulasi di setiap daerah akan secara konsisten kami lanjutkan karena memang telah terbukti hasilnya." papar Untung.

Menurutnya, setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. "Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Kementerian Koperasi melalui Suku Dinas Koperasi di derah akan mengupayakan pembatalan peraturan tersebut." ungkap Untung.

Upaya ini. lanjutnya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah. "Perda yang mengatur pemberlakukan berbagai retribusi dan pungutan-pungutan untuk badan usaha merupakan contoh peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi." ujar Untung.

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri

Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital): - simpanan pokok - simpanan wajib - dana cadangan - donasi / hibah Modal pinjaman (debt capital) : - anggota - koperasi lainnya - bank atau lembaga keuangan lainnya - penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena : - alasan kepemilikan - alasan ekonomi - alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: - anggota - pengurus - pemerintah Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan : - memenuhi kewajiban tertentu - meningkatkan jumlah operating capital - sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari - perluasan usaha

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

PENJENISAN KOPERASI

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.

Penjelasan Penjenisann Koperasi:

1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya

2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:

1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)

2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)

3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)

4. Koperasi Unit Desa (KUD)

5. Koperasi Jasa Audit

6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)

7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a. Primer

b. Pusat

c. Gabungan

d. Induk

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:

a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

a. Koperasi Karyawan

b. Koperasi Pegawai Negeri

c. KUD

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :



a. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.



Perencanaan dalam Koperasi :

Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih

Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.



b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Pembagian kerja,

2. Departementasi,

3. Bagan organisasi,

4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,

5. Tingkat hierarki manajemen, dan

6. Saluran komunikasi dan sebagainya.


Struktur Organisasi dalam Koperasi :

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.



c. Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

SISA HASIL USAHA

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Minggu, 07 November 2010

KATA - KATA MUTIARA

Apakah kita akan mengorbankan waktu/masa yang lebih panjang dengan mengambil sidikit kenikmatan di waktu yang singkat.

PUISI KOPERASI

KOPERASI SIMPAN PINJAM( Puisi/Sajak )

Bedebah...
bisa-bisa mereka saja
untuk cari duit
menghisap darah saudara

Begonya....
si miskin mau aja,
di kibulin,
di peras keringatnya

Ya,namanya aja orang miskin
udah miskin materi
celakanya,....
miskin ilmu dan jiwanya

Coba lihat penampilannya
sok manis
klimis dan perlente
wouw,......
pegawai penghisap darah
...........datang

Ayo,pinjem duit
untuk merayakan hari raya
di koperasi simpan pinjam
agar setelahnya.....
susah dan merugi

KARYA:ANDRI
KUNTILI SUMPIUH,18 RAMADHAN 1429H

AL QUR'AN SURAH AL-MAA-IDAH AYAT 2:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Koperasi Puskop Mabes TNI

Puskop Mabes TNI, boleh jadi satu di antara koperasi fungsional yang medapat perhatian penuh dari pimpinan. Memanfaatkan kemudahan yang diberikan, koperasi ini mampu memupuk modal setapak demi setapak.

Tak sulit menemukan lokasi kantor Pusat Koperasi Markas Besar TNI (Puskop Mabes TNI). Selain tidak bergabung dengan induk di komplek Mabes TNI- Cilangkap, posisinya berada di tempat strategis. Tepatnya di Jalan Raya Bogor No. 1. Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika Anda melintas di sana, di sisi sebelah kiri tampak papan nama cukup mentereng “Pusat Koperasi Mabes TNI”. Kantor koperasi itu kini dipimpin oleh Letkol CKL Suriadi MA.

Mengamati papan nama, yang dibuat berupa monumen bertulisan besar, boleh jadi cukup menarik pandangan mata. Lihat pula tongkrongan kantor, lengkap dengan toko serta etalasi optiknya. Pusat koperasi ini, mungkin bisa jadi cerminan wajah koperasi TNI, khususnya di Jakarta. Lebih dari penampilan kantor yang menarik, yang jelas pengelolaan koperasi di lingkungan TNI ini tidak boleh dianggap sepele. Di mata para petinggi Mabes TNI misalnya, kinerja koperasi tampaknya tidak dilihat sebelah mata. Tegasnya, areal gedung yang luas dan representatif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada koperasi sera digunakan sebagai kantor dan pertokoan.

Dilihat secara kelembagaan fungsional, koperasi ini tak bisa dipisahkan dari induk kesatuannya Mabes TNI. Ambil contoh termasuk penempatan personil, diatur melalui SK Panglima TNI. Bagi Puskop Mabes, keterkaitan ini justru memberi banyak keuntungan dalam menjalankan roda bisnis. Mengapa? Sebab deengan keterkaitan itu lah, banyak kemudahan diperoleh dari induk kesatuan Mabes TNI. Seperti dikatakan Suriadi dalam laporan di forum RAT belum lama ini, dari seabrek kegiatan usaha yang dikelola, beberapa diantaranya merupakan bisnis limpahan dari kesatuan. “Sebut saja misalnya pengelolaan Wisama Loka Kesatria, Wisma Loka Bima Tama, Gelanggang Olah Raga dan Rekreasi serta Wisma Triloka di Cisarua. Semua ini merupakan kemudahan dan tentu kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Wisma yang disebut terakhir, tahun buku 2003 memberikan pendapatan Rp 201 juta,” ujar Suriadi kepada PIP di kantornya.

Bukan itu saja. Puskop Mabes juga diperbolehkan menjadi rekanan dinas di Babek TNI dan tahun 2003 lalu memberikan keuntungan Rp 65 juta. Bahkan dana modal pinjaman untuk menempatkan saham di Bank Yudha Bakti sebesar Rp 3 miliar juga berasal dari kesatuan. Pinjaman ini diangsur Puskop Mabes TNI secara bertahap melalui deviden yang diperoleh dari Bank Yudha Bakti.

Tak kurang dari 10 unit usaha yang kini dikelola oleh Puskop Mabes TNI. Diantaranya, pertokoan, Wisma Triloka, pengelolaan gelora, travel biro, jasa KPR, simpan pinjam, kredit sepeda motor, sewa lapak, wartel dan jasa kredit multi guna. Itu belum termasuk delapan usaha dalam bentuk mitra usaha, yaitu PT Bank Yudha Bakti, PT Yamabri Dwi Bhakti Utama (bidang telekomunikasi), U.D. Air Mas (pemasaran minyak tanah), PT Manunggal Air Servis, pengelolaan Padang Golf Cilangkap, Rekanan Dinas, PT Djawi Jaya Lestari ( penjualan daging sapi segar) dan Optik Irma.

Dari seluruh kegiatan usaha itu, Puskop Mabes tahun buku 2003 memperoleh pendapatan Rp 773 juta. Setelah dikurangi biaya Rp 334 juta, berati perlohen SHU senilai Rp 439 juta. Sekadar diketahui, SHU ini mengalami lonjakan Rp 200 juta lebih dibanding dengan SHU yang direncanakan Rp 269 juta. Dengan tambahan perolehan SHU tersebut, maka modal sendiri Puskop Mabes pun ikut meningkat menjadi Rp 2,1 miliar.

Lantas untuk siapa semua hasil aktivitas usaha itu? Tentu semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebagai koperasi sekunder, Puskop Mabes memang tidak beranggotakan orang per orang. Namun pada gilirannya melalui primer koperasinya, sebagian SHU itu akan dinikmati oleh prajurit. “Koperasi yang didirikan di lingkungan TNI, memang untuk kepentingan prajurit,” tandas Suriadi mengingatkan.

Dari tahun ke tahun perjalanan bisnis Puskop Mabes cenderung meningkat. Namun bukan berarti tidak ada kendala. Dalam kaitan ini Sekretaris Puskop Mabes TNI, Kapten CAJ Lina Marlina mengungkapkan, kurangnya wawasan bisnis dari para pengelola, peluang usaha yang mestinya dapat ditangkap sering bisa lepas. Kendala lain, belum optimalnya asset dinas didayagunakan. Padahal jika dikelola dengan baik, bias memiliki nilai tambah secara bisnis. “Karena itu ke depan ada pemikiran, Puskop Mabes akan membentuk suatu businesse development untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai aktivitas usaha. Lembaga ini akan diawaki tenaga profesional yang direkrut, baik dari dalam maupun di luar koperasi,” ujar Lina Marlina.

Sebagai koperasi sekunder, tentu saja kegiatan Puskop Mabes tidak hanya melakukan bisnis semata. Pembinaan dan pelayaan terhadap anggota primer juga dilakukan secara teratur. Antara lain, memberikan informasi dan penyuluhan berbagai aspek perkoperasian serta membantu pelayanan peminjaman uang bagi primer yang belum mampu memenuhi kebutuhan anggota. Di luar itu, pembinaan dilakukan dengan cara menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan anggota. Selama tahun 2003 misalnya, tak kurang menghadiri dari 13 koperasi primer menggelar RAT.

Keanggotaan Puskop Mabes TNI saat ini, tercatat 18 primer koperasi yang tersebar di berbagai kesatuan TNI. Yaitu Primkop Bais TNI, Primkop Babek TNI, Primkop Kohanudnas, Primkop Pusjarah TNI, Primkop Ster TNI, Primkop Denma Mabes TNI, Primkop Mako Akademi TNI, Primkop Sesko TNI, Primkop Babinkum TNI, Primkop Puslitbang TNI, Primkop Paspampres, Primkop Puskes TNI, Primkop Satkomlek TNI, Primkop Setum Mabes TNI, Primkop Sintel TNI, Primkop Puspen TNI, Primkop Sat Induk Bais TNI dan Primkop Satpamwal.

Dilihat dari segi keorganisasian koperasi, sesungguhnya Puskop Mabes TNI ini tidak berbeda dengan Pusat-pusat Koperasi lainn yang ada di jajaran TNI-Polri seluruh Indonesia. Paling tidak hal itu tercermin dari keanggotaan yang sama-sama terdiri dari koperasi tingkat primer. Kemudian tingkat kepangkatan yang memimpin juga sama, yakni antara Letnan Kolonel hingga Kolonel.

Namun ada hal yang menjadi pembeda bagi Puskop satu ini. Segi pembedanya yaitu, tidak terkait dengan salah satu Induk Koperasi TNI. Maksudnya, sebagai pusat koperasi posisinya sejajar dengan koperasi tingkat nasional masing-masing angkatan seperti Inkopad, Inkopal dan Inkopau yang pimpinannya rata-rata berpangkat Brigadir Jenderal. Itu sebabnya, Puskop Mabes juga menjadi anggota Dekopin pusat, sebagaimana Inkopad, Inkopal, Inkopau dan Inkoppol.

Dalam konteks itu, adanya keistimewaan dari Puskop Mabes TNI tentu bisa dimaklumi. Penjelasannya, keseluruhan personil di Mabes TNI memang hasil gabungan tiga angkatan (AD, AL dan AU). Kemudian primer koperasi di masing-masing kesatuan angkatan tersebut, tidak berada di bawah Pangdam. Selain itu, petinggi-petinggi TNI yang berada di Mabes, tentu tidak etis keanggotaan di koperasinya berada di bawah salah satu induk koperasi salah satu angkatan. Artinya, bisa dimaklumi kalau sistim komando tetap diberlakukan, tidak terkecuali dalam memposisikan Puskop Mabes TNI ini. Yannes

KOPERASI - KOPERASI TERBESAR DI INDONESIA

Gerakan Koperasi Indonesia yang lahir pada tanggal 12 Juli 1947 kini telah berusia 62 tahun. Sebuah pencapaian usia yang sudah matang. Koperasi Indonesia dituntut untuk terus mengembangkan dirinya di era persaingan bebas, dimana perusahaan-perusahaan asing telah menyusup ke pelosok - pelosok desa, Koperasi dituntut untuk dapat membuktikan dirinya sebagai soko guru ekonomi rakyat.

Oleh karena itu gerakan Koperasi tidak boleh dipandang sebelah mata, karena Koperasi terbukti dapat bertahan terhadap krisis bahkan dapat tumbuh dan berkembang meskipun diterpa badai krisis.MARI BERKOPERASI.

"DIRGAHAYU KOPERASI INDONESIA KE 62 KOPERASI PERKASA, ANGGOTA SEJAHTERA, RAKYAT SENTOSA, INDONESIA JAYA "
Berikut data - data aset Koperasi Besar Indonesia yang dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan dukungan bagi Koperasi Indonesia dan bukti bahwa Koperasi bisa maju, bisa bersaing dan turut memajukan perekonomian Indonesia.
DAFTAR ASET KOPERASI BESAR DI INDONESIA
(Sumber majalah PIP)

BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Bentuk Organisasi
2
Hanel :
1. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2. Sub sistem koperasi:
3. individu (pemilik dan konsumen akhir)
4. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
5. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :
1 Identifikasi Ciri Khusus
2 Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
3 Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
4 Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
5 Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
6 Sub sistem

7 Anggota Koperasi
8 Badan Usaha Koperasi
9 Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
1 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2 Rapat Anggota,
3 Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
5 Penetapan Anggaran Dasar
6 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
7 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
8 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan

9 Pengesahan pertanggung jawaban
10 Pembagian SHU
11 Penggabungan, pendirian dan pelebura

Pengurus
1 Tugas
2 Mengelola koperasi dan usahanya
3 Mengajukan rancangan Rencana kerja,bud get
dan belanja koperasi
4 Menyelenggaran Rapat Anggota
5 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
6 Maintenance daftar anggota dan pengurus
7 Wewenang
8 Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
9 Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
1 Perangkat organisasi yang dipilih dari

anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
2 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
3 Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
4 Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan

ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha koperasi
-
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang
perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi :

- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :

* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:

- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan

Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS --- Lanjutan
Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-

Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
-
Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi.

Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

PENGURUS -- Lanjutan
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan
harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.

MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi
secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang
diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi
kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus
pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor

yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat
Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU,
tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput
Rapat rapat Anggota Tahunan.

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusaaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1. Mendefinisikan organisasi

2. Mengkoordinasikan keputusan

3. Menyediakan norma

4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Koperasi

1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1. Status dan motif anggota koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).

Owners : menanamkan modal investasi.

Kriteria minimal anggota koperasi :

a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

b. Memiliki pola income reguler yang pasti.

1. Bidang usaha (bisnis)

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

2. Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

3. Manajemen Koperasi

Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:

a. Rapat Anggota

b. Pengurus

c. Pengawas

d. Manajer

e. Partisipasi Anggota

4. Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.

5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

d. SHU anggota dibayar secara tunai

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

PRINSIP KOPERASI

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4

Fungsi dan peran koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

KONSEP KOPERASI

"Konsep Koperasi Sinergi Peradah"

KONSEP KOPERASI

Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.

Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep koperasi barat.

Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan komsep social:

Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :

1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:

1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

SEJARAH KOPERASI

BAB I
PE NDAHU LUA N
1.1 Latar Belakang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.

Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
1.2Rumu san Masa lah

Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.

BAB I I
PEMBAHASAN
1.1Keadaan Per ekonom ian Indon esia Pada Ma sa Ekonomi Libe ral

Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa

melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2Timbu lnya C ita -Cita Pemb entu kan Ko pera si di I ndo nesia

Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terwuj udnya P endirian Ko pera si

Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.

Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:

Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.

Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu.

Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.


1.4Cam pu r Tangan B elan da Dala m P erk emba ngan Ko pera si Indo nesia

Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun

1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5Koperasi I ndonesia Pad a Masa P endudukan Jepang

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat



menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.


BAB I II
PE NU TUP
Si mp ulan

Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan. Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat tidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yang membatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasi dijadikan alat untuk melawan Penjajah.

DAFTAR PUS TAK A
1.G. Kar ta Sapoetra ; Ir. A.G. ; Drs. Bambang S. ; Drs . A. Setiady.,
1984. Koperasi Indonesia Yang berland askan Pancasila, Bandung,
Rineka Cipta.
2.Drs. Sudarsono, S.H., M.Si ; Edilius, S.E., 1992. Koperasi Dalam
Teori da n Pra ktek , Jakarta, PT. Rineka Cipta.
3.Drs. Arifinal Chaniago, 1984. Perkoperas ian Indonesia. Bandung,
Angkasa.

Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.