Minggu, 07 November 2010
KATA - KATA MUTIARA
Apakah kita akan mengorbankan waktu/masa yang lebih panjang dengan mengambil sidikit kenikmatan di waktu yang singkat.
PUISI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM( Puisi/Sajak )
Bedebah...
bisa-bisa mereka saja
untuk cari duit
menghisap darah saudara
Begonya....
si miskin mau aja,
di kibulin,
di peras keringatnya
Ya,namanya aja orang miskin
udah miskin materi
celakanya,....
miskin ilmu dan jiwanya
Coba lihat penampilannya
sok manis
klimis dan perlente
wouw,......
pegawai penghisap darah
...........datang
Ayo,pinjem duit
untuk merayakan hari raya
di koperasi simpan pinjam
agar setelahnya.....
susah dan merugi
KARYA:ANDRI
KUNTILI SUMPIUH,18 RAMADHAN 1429H
AL QUR'AN SURAH AL-MAA-IDAH AYAT 2:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Bedebah...
bisa-bisa mereka saja
untuk cari duit
menghisap darah saudara
Begonya....
si miskin mau aja,
di kibulin,
di peras keringatnya
Ya,namanya aja orang miskin
udah miskin materi
celakanya,....
miskin ilmu dan jiwanya
Coba lihat penampilannya
sok manis
klimis dan perlente
wouw,......
pegawai penghisap darah
...........datang
Ayo,pinjem duit
untuk merayakan hari raya
di koperasi simpan pinjam
agar setelahnya.....
susah dan merugi
KARYA:ANDRI
KUNTILI SUMPIUH,18 RAMADHAN 1429H
AL QUR'AN SURAH AL-MAA-IDAH AYAT 2:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Koperasi Puskop Mabes TNI
Puskop Mabes TNI, boleh jadi satu di antara koperasi fungsional yang medapat perhatian penuh dari pimpinan. Memanfaatkan kemudahan yang diberikan, koperasi ini mampu memupuk modal setapak demi setapak.
Tak sulit menemukan lokasi kantor Pusat Koperasi Markas Besar TNI (Puskop Mabes TNI). Selain tidak bergabung dengan induk di komplek Mabes TNI- Cilangkap, posisinya berada di tempat strategis. Tepatnya di Jalan Raya Bogor No. 1. Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika Anda melintas di sana, di sisi sebelah kiri tampak papan nama cukup mentereng “Pusat Koperasi Mabes TNI”. Kantor koperasi itu kini dipimpin oleh Letkol CKL Suriadi MA.
Mengamati papan nama, yang dibuat berupa monumen bertulisan besar, boleh jadi cukup menarik pandangan mata. Lihat pula tongkrongan kantor, lengkap dengan toko serta etalasi optiknya. Pusat koperasi ini, mungkin bisa jadi cerminan wajah koperasi TNI, khususnya di Jakarta. Lebih dari penampilan kantor yang menarik, yang jelas pengelolaan koperasi di lingkungan TNI ini tidak boleh dianggap sepele. Di mata para petinggi Mabes TNI misalnya, kinerja koperasi tampaknya tidak dilihat sebelah mata. Tegasnya, areal gedung yang luas dan representatif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada koperasi sera digunakan sebagai kantor dan pertokoan.
Dilihat secara kelembagaan fungsional, koperasi ini tak bisa dipisahkan dari induk kesatuannya Mabes TNI. Ambil contoh termasuk penempatan personil, diatur melalui SK Panglima TNI. Bagi Puskop Mabes, keterkaitan ini justru memberi banyak keuntungan dalam menjalankan roda bisnis. Mengapa? Sebab deengan keterkaitan itu lah, banyak kemudahan diperoleh dari induk kesatuan Mabes TNI. Seperti dikatakan Suriadi dalam laporan di forum RAT belum lama ini, dari seabrek kegiatan usaha yang dikelola, beberapa diantaranya merupakan bisnis limpahan dari kesatuan. “Sebut saja misalnya pengelolaan Wisama Loka Kesatria, Wisma Loka Bima Tama, Gelanggang Olah Raga dan Rekreasi serta Wisma Triloka di Cisarua. Semua ini merupakan kemudahan dan tentu kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Wisma yang disebut terakhir, tahun buku 2003 memberikan pendapatan Rp 201 juta,” ujar Suriadi kepada PIP di kantornya.
Bukan itu saja. Puskop Mabes juga diperbolehkan menjadi rekanan dinas di Babek TNI dan tahun 2003 lalu memberikan keuntungan Rp 65 juta. Bahkan dana modal pinjaman untuk menempatkan saham di Bank Yudha Bakti sebesar Rp 3 miliar juga berasal dari kesatuan. Pinjaman ini diangsur Puskop Mabes TNI secara bertahap melalui deviden yang diperoleh dari Bank Yudha Bakti.
Tak kurang dari 10 unit usaha yang kini dikelola oleh Puskop Mabes TNI. Diantaranya, pertokoan, Wisma Triloka, pengelolaan gelora, travel biro, jasa KPR, simpan pinjam, kredit sepeda motor, sewa lapak, wartel dan jasa kredit multi guna. Itu belum termasuk delapan usaha dalam bentuk mitra usaha, yaitu PT Bank Yudha Bakti, PT Yamabri Dwi Bhakti Utama (bidang telekomunikasi), U.D. Air Mas (pemasaran minyak tanah), PT Manunggal Air Servis, pengelolaan Padang Golf Cilangkap, Rekanan Dinas, PT Djawi Jaya Lestari ( penjualan daging sapi segar) dan Optik Irma.
Dari seluruh kegiatan usaha itu, Puskop Mabes tahun buku 2003 memperoleh pendapatan Rp 773 juta. Setelah dikurangi biaya Rp 334 juta, berati perlohen SHU senilai Rp 439 juta. Sekadar diketahui, SHU ini mengalami lonjakan Rp 200 juta lebih dibanding dengan SHU yang direncanakan Rp 269 juta. Dengan tambahan perolehan SHU tersebut, maka modal sendiri Puskop Mabes pun ikut meningkat menjadi Rp 2,1 miliar.
Lantas untuk siapa semua hasil aktivitas usaha itu? Tentu semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebagai koperasi sekunder, Puskop Mabes memang tidak beranggotakan orang per orang. Namun pada gilirannya melalui primer koperasinya, sebagian SHU itu akan dinikmati oleh prajurit. “Koperasi yang didirikan di lingkungan TNI, memang untuk kepentingan prajurit,” tandas Suriadi mengingatkan.
Dari tahun ke tahun perjalanan bisnis Puskop Mabes cenderung meningkat. Namun bukan berarti tidak ada kendala. Dalam kaitan ini Sekretaris Puskop Mabes TNI, Kapten CAJ Lina Marlina mengungkapkan, kurangnya wawasan bisnis dari para pengelola, peluang usaha yang mestinya dapat ditangkap sering bisa lepas. Kendala lain, belum optimalnya asset dinas didayagunakan. Padahal jika dikelola dengan baik, bias memiliki nilai tambah secara bisnis. “Karena itu ke depan ada pemikiran, Puskop Mabes akan membentuk suatu businesse development untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai aktivitas usaha. Lembaga ini akan diawaki tenaga profesional yang direkrut, baik dari dalam maupun di luar koperasi,” ujar Lina Marlina.
Sebagai koperasi sekunder, tentu saja kegiatan Puskop Mabes tidak hanya melakukan bisnis semata. Pembinaan dan pelayaan terhadap anggota primer juga dilakukan secara teratur. Antara lain, memberikan informasi dan penyuluhan berbagai aspek perkoperasian serta membantu pelayanan peminjaman uang bagi primer yang belum mampu memenuhi kebutuhan anggota. Di luar itu, pembinaan dilakukan dengan cara menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan anggota. Selama tahun 2003 misalnya, tak kurang menghadiri dari 13 koperasi primer menggelar RAT.
Keanggotaan Puskop Mabes TNI saat ini, tercatat 18 primer koperasi yang tersebar di berbagai kesatuan TNI. Yaitu Primkop Bais TNI, Primkop Babek TNI, Primkop Kohanudnas, Primkop Pusjarah TNI, Primkop Ster TNI, Primkop Denma Mabes TNI, Primkop Mako Akademi TNI, Primkop Sesko TNI, Primkop Babinkum TNI, Primkop Puslitbang TNI, Primkop Paspampres, Primkop Puskes TNI, Primkop Satkomlek TNI, Primkop Setum Mabes TNI, Primkop Sintel TNI, Primkop Puspen TNI, Primkop Sat Induk Bais TNI dan Primkop Satpamwal.
Dilihat dari segi keorganisasian koperasi, sesungguhnya Puskop Mabes TNI ini tidak berbeda dengan Pusat-pusat Koperasi lainn yang ada di jajaran TNI-Polri seluruh Indonesia. Paling tidak hal itu tercermin dari keanggotaan yang sama-sama terdiri dari koperasi tingkat primer. Kemudian tingkat kepangkatan yang memimpin juga sama, yakni antara Letnan Kolonel hingga Kolonel.
Namun ada hal yang menjadi pembeda bagi Puskop satu ini. Segi pembedanya yaitu, tidak terkait dengan salah satu Induk Koperasi TNI. Maksudnya, sebagai pusat koperasi posisinya sejajar dengan koperasi tingkat nasional masing-masing angkatan seperti Inkopad, Inkopal dan Inkopau yang pimpinannya rata-rata berpangkat Brigadir Jenderal. Itu sebabnya, Puskop Mabes juga menjadi anggota Dekopin pusat, sebagaimana Inkopad, Inkopal, Inkopau dan Inkoppol.
Dalam konteks itu, adanya keistimewaan dari Puskop Mabes TNI tentu bisa dimaklumi. Penjelasannya, keseluruhan personil di Mabes TNI memang hasil gabungan tiga angkatan (AD, AL dan AU). Kemudian primer koperasi di masing-masing kesatuan angkatan tersebut, tidak berada di bawah Pangdam. Selain itu, petinggi-petinggi TNI yang berada di Mabes, tentu tidak etis keanggotaan di koperasinya berada di bawah salah satu induk koperasi salah satu angkatan. Artinya, bisa dimaklumi kalau sistim komando tetap diberlakukan, tidak terkecuali dalam memposisikan Puskop Mabes TNI ini. Yannes
Tak sulit menemukan lokasi kantor Pusat Koperasi Markas Besar TNI (Puskop Mabes TNI). Selain tidak bergabung dengan induk di komplek Mabes TNI- Cilangkap, posisinya berada di tempat strategis. Tepatnya di Jalan Raya Bogor No. 1. Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika Anda melintas di sana, di sisi sebelah kiri tampak papan nama cukup mentereng “Pusat Koperasi Mabes TNI”. Kantor koperasi itu kini dipimpin oleh Letkol CKL Suriadi MA.
Mengamati papan nama, yang dibuat berupa monumen bertulisan besar, boleh jadi cukup menarik pandangan mata. Lihat pula tongkrongan kantor, lengkap dengan toko serta etalasi optiknya. Pusat koperasi ini, mungkin bisa jadi cerminan wajah koperasi TNI, khususnya di Jakarta. Lebih dari penampilan kantor yang menarik, yang jelas pengelolaan koperasi di lingkungan TNI ini tidak boleh dianggap sepele. Di mata para petinggi Mabes TNI misalnya, kinerja koperasi tampaknya tidak dilihat sebelah mata. Tegasnya, areal gedung yang luas dan representatif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada koperasi sera digunakan sebagai kantor dan pertokoan.
Dilihat secara kelembagaan fungsional, koperasi ini tak bisa dipisahkan dari induk kesatuannya Mabes TNI. Ambil contoh termasuk penempatan personil, diatur melalui SK Panglima TNI. Bagi Puskop Mabes, keterkaitan ini justru memberi banyak keuntungan dalam menjalankan roda bisnis. Mengapa? Sebab deengan keterkaitan itu lah, banyak kemudahan diperoleh dari induk kesatuan Mabes TNI. Seperti dikatakan Suriadi dalam laporan di forum RAT belum lama ini, dari seabrek kegiatan usaha yang dikelola, beberapa diantaranya merupakan bisnis limpahan dari kesatuan. “Sebut saja misalnya pengelolaan Wisama Loka Kesatria, Wisma Loka Bima Tama, Gelanggang Olah Raga dan Rekreasi serta Wisma Triloka di Cisarua. Semua ini merupakan kemudahan dan tentu kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Wisma yang disebut terakhir, tahun buku 2003 memberikan pendapatan Rp 201 juta,” ujar Suriadi kepada PIP di kantornya.
Bukan itu saja. Puskop Mabes juga diperbolehkan menjadi rekanan dinas di Babek TNI dan tahun 2003 lalu memberikan keuntungan Rp 65 juta. Bahkan dana modal pinjaman untuk menempatkan saham di Bank Yudha Bakti sebesar Rp 3 miliar juga berasal dari kesatuan. Pinjaman ini diangsur Puskop Mabes TNI secara bertahap melalui deviden yang diperoleh dari Bank Yudha Bakti.
Tak kurang dari 10 unit usaha yang kini dikelola oleh Puskop Mabes TNI. Diantaranya, pertokoan, Wisma Triloka, pengelolaan gelora, travel biro, jasa KPR, simpan pinjam, kredit sepeda motor, sewa lapak, wartel dan jasa kredit multi guna. Itu belum termasuk delapan usaha dalam bentuk mitra usaha, yaitu PT Bank Yudha Bakti, PT Yamabri Dwi Bhakti Utama (bidang telekomunikasi), U.D. Air Mas (pemasaran minyak tanah), PT Manunggal Air Servis, pengelolaan Padang Golf Cilangkap, Rekanan Dinas, PT Djawi Jaya Lestari ( penjualan daging sapi segar) dan Optik Irma.
Dari seluruh kegiatan usaha itu, Puskop Mabes tahun buku 2003 memperoleh pendapatan Rp 773 juta. Setelah dikurangi biaya Rp 334 juta, berati perlohen SHU senilai Rp 439 juta. Sekadar diketahui, SHU ini mengalami lonjakan Rp 200 juta lebih dibanding dengan SHU yang direncanakan Rp 269 juta. Dengan tambahan perolehan SHU tersebut, maka modal sendiri Puskop Mabes pun ikut meningkat menjadi Rp 2,1 miliar.
Lantas untuk siapa semua hasil aktivitas usaha itu? Tentu semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebagai koperasi sekunder, Puskop Mabes memang tidak beranggotakan orang per orang. Namun pada gilirannya melalui primer koperasinya, sebagian SHU itu akan dinikmati oleh prajurit. “Koperasi yang didirikan di lingkungan TNI, memang untuk kepentingan prajurit,” tandas Suriadi mengingatkan.
Dari tahun ke tahun perjalanan bisnis Puskop Mabes cenderung meningkat. Namun bukan berarti tidak ada kendala. Dalam kaitan ini Sekretaris Puskop Mabes TNI, Kapten CAJ Lina Marlina mengungkapkan, kurangnya wawasan bisnis dari para pengelola, peluang usaha yang mestinya dapat ditangkap sering bisa lepas. Kendala lain, belum optimalnya asset dinas didayagunakan. Padahal jika dikelola dengan baik, bias memiliki nilai tambah secara bisnis. “Karena itu ke depan ada pemikiran, Puskop Mabes akan membentuk suatu businesse development untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai aktivitas usaha. Lembaga ini akan diawaki tenaga profesional yang direkrut, baik dari dalam maupun di luar koperasi,” ujar Lina Marlina.
Sebagai koperasi sekunder, tentu saja kegiatan Puskop Mabes tidak hanya melakukan bisnis semata. Pembinaan dan pelayaan terhadap anggota primer juga dilakukan secara teratur. Antara lain, memberikan informasi dan penyuluhan berbagai aspek perkoperasian serta membantu pelayanan peminjaman uang bagi primer yang belum mampu memenuhi kebutuhan anggota. Di luar itu, pembinaan dilakukan dengan cara menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan anggota. Selama tahun 2003 misalnya, tak kurang menghadiri dari 13 koperasi primer menggelar RAT.
Keanggotaan Puskop Mabes TNI saat ini, tercatat 18 primer koperasi yang tersebar di berbagai kesatuan TNI. Yaitu Primkop Bais TNI, Primkop Babek TNI, Primkop Kohanudnas, Primkop Pusjarah TNI, Primkop Ster TNI, Primkop Denma Mabes TNI, Primkop Mako Akademi TNI, Primkop Sesko TNI, Primkop Babinkum TNI, Primkop Puslitbang TNI, Primkop Paspampres, Primkop Puskes TNI, Primkop Satkomlek TNI, Primkop Setum Mabes TNI, Primkop Sintel TNI, Primkop Puspen TNI, Primkop Sat Induk Bais TNI dan Primkop Satpamwal.
Dilihat dari segi keorganisasian koperasi, sesungguhnya Puskop Mabes TNI ini tidak berbeda dengan Pusat-pusat Koperasi lainn yang ada di jajaran TNI-Polri seluruh Indonesia. Paling tidak hal itu tercermin dari keanggotaan yang sama-sama terdiri dari koperasi tingkat primer. Kemudian tingkat kepangkatan yang memimpin juga sama, yakni antara Letnan Kolonel hingga Kolonel.
Namun ada hal yang menjadi pembeda bagi Puskop satu ini. Segi pembedanya yaitu, tidak terkait dengan salah satu Induk Koperasi TNI. Maksudnya, sebagai pusat koperasi posisinya sejajar dengan koperasi tingkat nasional masing-masing angkatan seperti Inkopad, Inkopal dan Inkopau yang pimpinannya rata-rata berpangkat Brigadir Jenderal. Itu sebabnya, Puskop Mabes juga menjadi anggota Dekopin pusat, sebagaimana Inkopad, Inkopal, Inkopau dan Inkoppol.
Dalam konteks itu, adanya keistimewaan dari Puskop Mabes TNI tentu bisa dimaklumi. Penjelasannya, keseluruhan personil di Mabes TNI memang hasil gabungan tiga angkatan (AD, AL dan AU). Kemudian primer koperasi di masing-masing kesatuan angkatan tersebut, tidak berada di bawah Pangdam. Selain itu, petinggi-petinggi TNI yang berada di Mabes, tentu tidak etis keanggotaan di koperasinya berada di bawah salah satu induk koperasi salah satu angkatan. Artinya, bisa dimaklumi kalau sistim komando tetap diberlakukan, tidak terkecuali dalam memposisikan Puskop Mabes TNI ini. Yannes
KOPERASI - KOPERASI TERBESAR DI INDONESIA
Gerakan Koperasi Indonesia yang lahir pada tanggal 12 Juli 1947 kini telah berusia 62 tahun. Sebuah pencapaian usia yang sudah matang. Koperasi Indonesia dituntut untuk terus mengembangkan dirinya di era persaingan bebas, dimana perusahaan-perusahaan asing telah menyusup ke pelosok - pelosok desa, Koperasi dituntut untuk dapat membuktikan dirinya sebagai soko guru ekonomi rakyat.
Oleh karena itu gerakan Koperasi tidak boleh dipandang sebelah mata, karena Koperasi terbukti dapat bertahan terhadap krisis bahkan dapat tumbuh dan berkembang meskipun diterpa badai krisis.MARI BERKOPERASI.
"DIRGAHAYU KOPERASI INDONESIA KE 62 KOPERASI PERKASA, ANGGOTA SEJAHTERA, RAKYAT SENTOSA, INDONESIA JAYA "
Berikut data - data aset Koperasi Besar Indonesia yang dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan dukungan bagi Koperasi Indonesia dan bukti bahwa Koperasi bisa maju, bisa bersaing dan turut memajukan perekonomian Indonesia.
DAFTAR ASET KOPERASI BESAR DI INDONESIA
(Sumber majalah PIP)
Oleh karena itu gerakan Koperasi tidak boleh dipandang sebelah mata, karena Koperasi terbukti dapat bertahan terhadap krisis bahkan dapat tumbuh dan berkembang meskipun diterpa badai krisis.MARI BERKOPERASI.
"DIRGAHAYU KOPERASI INDONESIA KE 62 KOPERASI PERKASA, ANGGOTA SEJAHTERA, RAKYAT SENTOSA, INDONESIA JAYA "
Berikut data - data aset Koperasi Besar Indonesia yang dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan dukungan bagi Koperasi Indonesia dan bukti bahwa Koperasi bisa maju, bisa bersaing dan turut memajukan perekonomian Indonesia.
DAFTAR ASET KOPERASI BESAR DI INDONESIA
(Sumber majalah PIP)
BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Bentuk Organisasi
2
Hanel :
1. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2. Sub sistem koperasi:
3. individu (pemilik dan konsumen akhir)
4. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
5. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
1 Identifikasi Ciri Khusus
2 Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
3 Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
4 Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
5 Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
6 Sub sistem
7 Anggota Koperasi
8 Badan Usaha Koperasi
9 Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
1 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2 Rapat Anggota,
3 Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
5 Penetapan Anggaran Dasar
6 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
7 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
8 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
9 Pengesahan pertanggung jawaban
10 Pembagian SHU
11 Penggabungan, pendirian dan pelebura
Pengurus
1 Tugas
2 Mengelola koperasi dan usahanya
3 Mengajukan rancangan Rencana kerja,bud get
dan belanja koperasi
4 Menyelenggaran Rapat Anggota
5 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
6 Maintenance daftar anggota dan pengurus
7 Wewenang
8 Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
9 Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
1 Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
2 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
3 Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
4 Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha koperasi
-
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang
perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS --- Lanjutan
Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
-
Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
PENGURUS -- Lanjutan
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan
harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi
secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang
diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi
kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus
pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor
yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat
Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU,
tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput
Rapat rapat Anggota Tahunan.
2
Hanel :
1. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2. Sub sistem koperasi:
3. individu (pemilik dan konsumen akhir)
4. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
5. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
1 Identifikasi Ciri Khusus
2 Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
3 Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
4 Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
5 Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
6 Sub sistem
7 Anggota Koperasi
8 Badan Usaha Koperasi
9 Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
1 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2 Rapat Anggota,
3 Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
5 Penetapan Anggaran Dasar
6 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
7 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
8 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
9 Pengesahan pertanggung jawaban
10 Pembagian SHU
11 Penggabungan, pendirian dan pelebura
Pengurus
1 Tugas
2 Mengelola koperasi dan usahanya
3 Mengajukan rancangan Rencana kerja,bud get
dan belanja koperasi
4 Menyelenggaran Rapat Anggota
5 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
6 Maintenance daftar anggota dan pengurus
7 Wewenang
8 Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
9 Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
1 Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
2 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
3 Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
4 Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha koperasi
-
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang
perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS --- Lanjutan
Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
-
Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
PENGURUS -- Lanjutan
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan
harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi
secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang
diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi
kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus
pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor
yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat
Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU,
tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput
Rapat rapat Anggota Tahunan.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusaaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1. Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
1. Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
2. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
3. Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
4. Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Tujuan dan Nilai Perusaaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1. Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
1. Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
2. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
3. Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
4. Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
PRINSIP KOPERASI
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
KONSEP KOPERASI
"Konsep Koperasi Sinergi Peradah"
KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
SEJARAH KOPERASI
BAB I
PE NDAHU LUA N
1.1 Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
1.2Rumu san Masa lah
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB I I
PEMBAHASAN
1.1Keadaan Per ekonom ian Indon esia Pada Ma sa Ekonomi Libe ral
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2Timbu lnya C ita -Cita Pemb entu kan Ko pera si di I ndo nesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terwuj udnya P endirian Ko pera si
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
•
Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.
•
Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
1.4Cam pu r Tangan B elan da Dala m P erk emba ngan Ko pera si Indo nesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5Koperasi I ndonesia Pad a Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat
menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
BAB I II
PE NU TUP
Si mp ulan
Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan. Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat tidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yang membatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasi dijadikan alat untuk melawan Penjajah.
DAFTAR PUS TAK A
1.G. Kar ta Sapoetra ; Ir. A.G. ; Drs. Bambang S. ; Drs . A. Setiady.,
1984. Koperasi Indonesia Yang berland askan Pancasila, Bandung,
Rineka Cipta.
2.Drs. Sudarsono, S.H., M.Si ; Edilius, S.E., 1992. Koperasi Dalam
Teori da n Pra ktek , Jakarta, PT. Rineka Cipta.
3.Drs. Arifinal Chaniago, 1984. Perkoperas ian Indonesia. Bandung,
Angkasa.
Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
PE NDAHU LUA N
1.1 Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
1.2Rumu san Masa lah
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB I I
PEMBAHASAN
1.1Keadaan Per ekonom ian Indon esia Pada Ma sa Ekonomi Libe ral
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2Timbu lnya C ita -Cita Pemb entu kan Ko pera si di I ndo nesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terwuj udnya P endirian Ko pera si
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
•
Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.
•
Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
1.4Cam pu r Tangan B elan da Dala m P erk emba ngan Ko pera si Indo nesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5Koperasi I ndonesia Pad a Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat
menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
BAB I II
PE NU TUP
Si mp ulan
Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan. Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat tidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yang membatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasi dijadikan alat untuk melawan Penjajah.
DAFTAR PUS TAK A
1.G. Kar ta Sapoetra ; Ir. A.G. ; Drs. Bambang S. ; Drs . A. Setiady.,
1984. Koperasi Indonesia Yang berland askan Pancasila, Bandung,
Rineka Cipta.
2.Drs. Sudarsono, S.H., M.Si ; Edilius, S.E., 1992. Koperasi Dalam
Teori da n Pra ktek , Jakarta, PT. Rineka Cipta.
3.Drs. Arifinal Chaniago, 1984. Perkoperas ian Indonesia. Bandung,
Angkasa.
Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
Langganan:
Postingan (Atom)