Sabtu, 14 Mei 2011

Pengertian Negara Hukum dan HAM

Definisi Negara hukum. Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya.
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat.
Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2116875-pengertian-negara-hukum/#ixzz1MI8DQsbF

Negara hukum adalah Negara yang bukan berlandaskan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkn kalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Cirri-ciri Negara hukum adalah
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2116877-ciri-ciri-negara-hukum/#ixzz1MI8rvIeT

Tidak ada komentar: