Minggu, 07 November 2010

BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Bentuk Organisasi
2
Hanel :
1. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2. Sub sistem koperasi:
3. individu (pemilik dan konsumen akhir)
4. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
5. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :
1 Identifikasi Ciri Khusus
2 Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
3 Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
4 Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
5 Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
6 Sub sistem

7 Anggota Koperasi
8 Badan Usaha Koperasi
9 Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
1 Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2 Rapat Anggota,
3 Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
5 Penetapan Anggaran Dasar
6 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
7 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
8 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan

9 Pengesahan pertanggung jawaban
10 Pembagian SHU
11 Penggabungan, pendirian dan pelebura

Pengurus
1 Tugas
2 Mengelola koperasi dan usahanya
3 Mengajukan rancangan Rencana kerja,bud get
dan belanja koperasi
4 Menyelenggaran Rapat Anggota
5 Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
6 Maintenance daftar anggota dan pengurus
7 Wewenang
8 Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
9 Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
1 Perangkat organisasi yang dipilih dari

anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
2 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
3 Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
4 Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan

ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha koperasi
-
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang
perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi :

- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :

* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:

- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan

Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus

- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS --- Lanjutan
Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-

Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
-
Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi.

Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

PENGURUS -- Lanjutan
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan
harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.

MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi
secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang
diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi
kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus
pada khususnya.
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor

yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat
Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU,
tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput
Rapat rapat Anggota Tahunan.

Tidak ada komentar: