Minggu, 07 November 2010

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusaaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1. Mendefinisikan organisasi

2. Mengkoordinasikan keputusan

3. Menyediakan norma

4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Koperasi

1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1. Status dan motif anggota koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).

Owners : menanamkan modal investasi.

Kriteria minimal anggota koperasi :

a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

b. Memiliki pola income reguler yang pasti.

1. Bidang usaha (bisnis)

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

2. Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

3. Manajemen Koperasi

Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:

a. Rapat Anggota

b. Pengurus

c. Pengawas

d. Manajer

e. Partisipasi Anggota

4. Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.

5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

d. SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar: