Sabtu, 20 November 2010

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri

Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital): - simpanan pokok - simpanan wajib - dana cadangan - donasi / hibah Modal pinjaman (debt capital) : - anggota - koperasi lainnya - bank atau lembaga keuangan lainnya - penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena : - alasan kepemilikan - alasan ekonomi - alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: - anggota - pengurus - pemerintah Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan : - memenuhi kewajiban tertentu - meningkatkan jumlah operating capital - sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari - perluasan usaha

Tidak ada komentar: