Sabtu, 20 November 2010

Program yang sudah di laksanakan kementrian Indonesia 

Program Kementerian Koperasi dan UKM Tetap Berjalan


Pergantian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Kabinet Indonesia Bersatu jihd dua tidak membuat program rutin yang telah dilaksanakan kementerian ini akan mengalami perubahan. Menteri Negara Koperasi dan UKM yang pada Kabinet Indonesia Bersatu dipercayakan oleh Suryadharma Ali, pada susunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, tugas tersebut dipercayakan kepada Syarief Hasan.

Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Banyak program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian yang tidak hanya sekedar telah ditetapkan dan diatur pelaksanaannya tapi juga telah banyak membawa manfaat bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Program seperti penetapan Koperasi Berprestasi, pemenngkatan koperasi, penentuan Koperasi Penerima Award, dan pelaksanaan evaluasi regulasi di setiap daerah akan secara konsisten kami lanjutkan karena memang telah terbukti hasilnya." papar Untung.

Menurutnya, setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. "Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Kementerian Koperasi melalui Suku Dinas Koperasi di derah akan mengupayakan pembatalan peraturan tersebut." ungkap Untung.

Upaya ini. lanjutnya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah. "Perda yang mengatur pemberlakukan berbagai retribusi dan pungutan-pungutan untuk badan usaha merupakan contoh peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi." ujar Untung.

Tidak ada komentar: