Beberapa waktu lalu Tempo Interaktif mengabarkan bahwa sekitar 7.000 koperasi di Jawa Barat kini sudah mati. Jenis koperasi yang telah tiada tersebut adalah Koperasi Usaha tani, Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di perkotaan. Terkait dengan kondisi tersebut Wawan Hermawan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jawa Barat meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali undang-undang koperasi terutama soal syarat pembentukan koperasi. Dalam UU Koperasi tersebut, syarat pembentukan koperasi cukup 20 orang saja. Akibatnya dengan kemudahan tersebut, setiap kecamatan di Jawa Barat paling tidak ada 36 koperasi. Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat. Untuk itu Pemerintah Jawa Barat mengusulkan untuk pembentukan koperasi disyaratkan minimal dibentuk oleh 150 orang.
Sementara itu, di Jawa Timur sejak 2009 tengah digalakan pembentukan koperasi wanita disetiap desa. Pada 2010 ini diharapkan koperasi wanita tersebut sudah bisa tumbuh di 8500 desa. Dalam program ini setiap koperasi wanita mendapat kucuran dana sebesar Rp 25 juta. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga menjanjikan untuk koperasi wanita yang bisa tumbuh akan mendapat tambahan kucuran dana sebesar Rp 25 juta. Pada 2009 lalu, Puskowanjati mendapat tugas untuk melakukan pendampingan pada Kopwan yang baru dibentuk tersebut.
Dibalik gebyar program yang menumbuhkan koperasi di setiap desa tersebut, tentu tidak bisa dipungkiri, di Jawa Timur juga banyak koperasi yang tidak sehat. Di Kota Malang misalnya dikabarkan sekitar 230 koperasi yang saat ini sudah tidak beroperasi bahkan sulit dilacak keberadaannya. Di Banyuwangi ada sekitar 300 koperasi yang dinyatakan tidak sehat. Sementara di Sumenep ada sekiar 298 koperasi masuk kategori pasif alias kurang sehat.
Tumbuh dan tenggelam, memang itulah dinamika yang selalu mewarnai perjalanan koperasi di Indonesia. Tumbuh dan tenggelam ini, tentunya juga tidak lepas dari latar belakang berdirinya. Beberapa tahun lalu, pernah muncul pengelompokan koperasi dengan menggunakan istilah koperasi pedati, koperasi merpati dan koperasi sejati. Meskipun bernada sindiran terhadap perkembangan koperasi saat itu, kiranya makna dari tiga jenis koperasi dimaksud menjadi penting untuk direnungkan. Bahkan untuk saat inipun pengelompokan serasa masih berlaku. Bagaimana kriteria koperasi pedati, koperasi merpati dan koperasi sejati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar